PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 294 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan desa serta dana desa harus dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel agar dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.