Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 17 Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu ditindaklanjut dengan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan tentang tahap penyaluran dana desa, dan persyaratan penyaluran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.