Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 38 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 14/PRT/M/2011
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2010 ,

Dalam Pearturan Bupati ini diatur mengenai:
Peran, Fungsi, Dan Kedudukan;
Pelaksanaan Rad Ampl;
Pemantauan Dan Evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Nomor
38 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (89.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar