Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pendelegesian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Pelayanan Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. OKI.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang No.28 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.100 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.55 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017, dan Perda Kab.OKI No,2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.