Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, agar tertib dan sesuai dengan ketentuan perlu ditetapkan prosedur pendaftaran pemungutan dan penyetoran pajak dimaksud dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
  10. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prosedur pendaftaran, pemungutan dan penyetoran pajak restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah lagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan di pungut bayaran yang mencakup juga Rumah Makan, kafetaria, kantin, waning, Bar dan sejenisnyayang termasuk Jasa Boga/Katering. Diatur tentang objek pajak, tarif pengenaan, pelaksanaan pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Nomor
20 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
18 April 2016

Diundangkan Tanggal
18 April 2016

Berlaku Tanggal
18 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (450.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar