Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 198/KPTS/BPKAD/2016 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2016 dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 414/KPTS/BPKAD/2016 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2016, untuk mengakomodir program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur tersebut dengan peraturan bupati yang baru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
  28. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015
  29. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014
  30. Peraturan Bupati Nomor 358 Tahun 2015.

Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Nomor
25 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2016

Berlaku Tanggal
15 Juli 2016

Sumber
BD.2016/NO.25

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
  2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 358 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016

Download PDF (442.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar