Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 352 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 352 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 352 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: U No.28 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.6 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012.
Dalam PERBUP ini diatur mengenai:
Ruang Lingkup dan Prinsip Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Jabatan;
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan;
Perjalanan Dinas Pindah;
Biaya Perjalanan Dinas Pindah;
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, dan
Pengendalian Internal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 352 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.