Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Dr.h.ibnu Sutowo Baturaja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan tugas dewan pengawas BLUD pada RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Instansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLUD. Diatur tentang tugas dewan pengawas, laporan dewan pengawas, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
12 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Dr.h.ibnu Sutowo Baturaja
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2017
Berlaku Tanggal
17 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.22 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.