Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Linngkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
  7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
  8. PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2013
  9. PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014
  10. PermenPANRB Nomor 12 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016
  13. Inpres Nomor 7 Tahun 1999.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai:
tingkat pencapaian sasaran atau tujuan dari instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kegiatan yang ditetapkan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu sistem manajemen kinerja yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan dan sistem penganggaran, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui aspek akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai:
kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
14 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Linngkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar