Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan:
Jenis reklame yang dipasang;
ukuran reklame;
jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan
nilai strategis lokasi pemasangan reklame. Besaran pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan- tarif pajak reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan nilai sewa reklame.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.