Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 jo. Pasal 1 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  7. Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
ruang lingkup, prinsip, dan etika;
maksud dan tujuan;
pengadaan barang/jasa;
serta tim pengelola kegiatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (670.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar