Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 jo. Pasal 1 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
ruang lingkup, prinsip, dan etika;
maksud dan tujuan;
pengadaan barang/jasa;
serta tim pengelola kegiatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.