Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perlu diberikan perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penatalaksanaan dan berkewajiban melakukan upaya rehabilitasi terhadap Orang·
  2. Dengan – Gangguan Jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban dan/ atau keamanan umum. Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung atau dikekang secara fisik oleh keluarga dan/ atau lingkungannya, maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapat perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan serta perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula. Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa dan/atau sakit mental oleh keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, di kandang, dikunci di kamar, diasingkan di tengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai pengekangan dan/atau pembatasan fisik. Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Upaya kesehatan jwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan penanggulangan pemasungan, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
21 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penanggulangan Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 Mei 2017

Sumber
LD.2017/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.28 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar