Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula. Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa dan/atau sakit mental oleh keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, di kandang, dikunci di kamar, diasingkan di tengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai pengekangan dan/atau pembatasan fisik. Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Upaya kesehatan jwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan penanggulangan pemasungan, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, ketentuan penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.