Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupanten Ogan Komering Ulu Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 telah ditetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017. Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan di beberapa SKPD, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I a dan Lampiran II bagian Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta penyisipan pasal yang berbunyi Perubahan Penjabaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.