Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

ABSTRAK

berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Dasar hukum dalam peraturan ini :

Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945;
UU No 28 Tahun 1959;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 13 Tahun 2021;
Permendagri No 9 Tahun 2009;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda No 22 Tahun 2012;
Perda No 5 Thaun 2016;
Perda No 8 Tahun 2018;

Dalam peraturan ini di atur mengenai;
Ketentuan umum,Perumahan dan pemukiman,Prasarana,saranadan utilitas umum,Penyerahan prasarana,sarana dan utilitas umum perumahan,Pembentukan tim Verifikasi,Tata cara penyerahan prasarana,sarana,dan utilitas umum,Pengelolaan prasarana,sarana dan utilitas umum,Pelaporan,Pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
10 September 2021

Diundangkan Tanggal
10 September 2021

Berlaku Tanggal
10 September 2021

Sumber
BD.2021/No.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (600 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar