Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 30 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa

ABSTRAK

Berdasarkan kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak memiliki kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktifitas

Dasar hukum dalam peraturan ini:

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 28 Tahun 1959;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 72 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2015;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Perda No 17 Tahun 2006;
Perda No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2017;
Perbup No 39 Tahun 2020

Dalam peraturan ini diatur mengenai :

Ketentuan Umum,Maksud dan tujuan,sasaran,Bentuk kegiatan,Pelaku,Tahapan kovergensi pencegahan dan penanganan stunting di desa,Pengawasan,evaluasi dan pelaporan,ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
30 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa

Ditetapkan Tanggal
10 September 2021

Diundangkan Tanggal
10 September 2021

Berlaku Tanggal
10 September 2021

Sumber
BD.2021/No.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (330 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar