Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ketempat tujuan, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam daerah. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pelaksana SPD. Diatur tentang perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, biaya, tata cara pembayaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Diubah dengan :
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.