Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Unit Kerja Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
- Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jabatan Fungsional Tertentu adalah Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan mempunyai ukuran pencapaian hasil kerjanya dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Umum adalah Jabatan Fungsional yang tidak secara khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.