Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tambahan Pengahasilan Beban Kerja pada Pemerintahan Ogan Komering Ulu Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil yang memegang jabatan struktural tertentu,perlu di tetapkan besaran tambahan penghasilan

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah :

UU No 37 Tahun 2003;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 58 Tahun 2005;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana dengan Peremendagri No 21 Tahun 2011;
Perda No 6 Tahun 2016;
Perbup No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Perbup No 12 Tahun 2018;

Tuijuan,Ruang Lingkup dan Besaran,Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja,Mekanisme,Pembayaran,Alokasi Anggaran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tambahan Pengahasilan Beban Kerja pada Pemerintahan Ogan Komering Ulu Selatan

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2019

Berlaku Tanggal
14 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.01

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan produk hukum daerah pada pemerintahan kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2017

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar