Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, surat Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : B/497/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 perihal Penggajuan Tambahan Anggaran Pengamanan PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Surat Ketua Komi si Pemilihan Umum Nomor : 37/!kPU.OKUS.006.435497/V/2015 tanggal 20 Mei 2015 perihal Permohonan Penambahan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Surat Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 13/PWS.OKUS/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 perihal Mengajukan Tambahan Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 425/569/sekret/Disdik.OS/2015 tanggal 27 Mei 2015 perihal Permohonan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, maka perlu Melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan:
a. Nomor 2 Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 2);
b. Nomor 5 Tahun 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015 Nomor 5);
diubah Ketentuan Pasal 1, angka 1, 2 dan 3, dan Pasal 2,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015
Berlaku Tanggal
10 Juni 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (286.28 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.