Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2010-2015, maka terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan yang diubah diantara pasal 3 dan pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.