Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Badan Hukum Koperasi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembinaan dan perlindungan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian terhadap koperasi dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu diatur mengenai Badan Hukum Koperasi, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Hukum Koperasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
syarat pembentukan koperasi;
serta badan hukum koperasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Badan Hukum Koperasi

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2008

Berlaku Tanggal
01 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (216.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar