Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu perlu diberikan tambahan pcnghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (3) PMDN Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoroan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMDN Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran tambahan penghasilan Perlu diatur dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PMDN Nomor 13 Tabun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 29 Tabun 2008
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghastlan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengewlaan Pendapatan Daerah Dan Pengelolaan Produk Hukum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai:
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Mekanisme Pembayaran, dan Alokasi Anggara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.