Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- PerkaKPK Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- SE MenpanRB Nomor 5 Tahun 2012
- SE Mendagri Nomor 700/1590/57 tanggal 28 April 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah Daftar seluruh Harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN), beserta pasangan dan anak yang masih menjadl tanggungan, yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat Wajib LHKPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang wajib mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan LHKPN yang selanjutnya disebut Wajib Lapor (WL). Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.