Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, Pemberdayaan perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan pengaturan IUMK bagi PUMK, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan IUMK.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
23 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat
Ditetapkan Tanggal
27 November 2015
Diundangkan Tanggal
27 November 2015
Berlaku Tanggal
27 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (288.9 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.