Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan eselon II dan yang setara. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, persyaratan, tahapan pelaksanaan seleksi, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
Diubah sebagian dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.