Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Tunjangan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 42 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, BPD dan Tunjangan Kepala Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pelaporan, evaluasi, pengawasan dan sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.