Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kab Oku Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa, serta sebagai upaya untuk mewujudkan pengembangan otonomi desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Permendes DTT Nomor 1 Tahun 2015
  6. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenagnan lokal berskala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Diatur tentang ruang lingkup, penetapan kewenangan desa, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kab Oku Selatan
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
11 Januari 2016
Berlaku Tanggal
11 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (520.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.