Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Oku Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai:
jenis pakaian dinas, pakaian dinas harian, jadwal penggunaan pakaian dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.