Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.