Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan bahwa tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpers Nomor 4 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  10. Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan lain-lain, peraturan peralihan, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2016

Berlaku Tanggal
20 Mei 2016

Sumber
BD.2016/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (568.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar