Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan bahwa tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpers Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan lain-lain, peraturan peralihan, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.