Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :

bahwa untuk tertib administrasi bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang,dipandang perlu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memiliki izn mendirikan bangunan melalui program pemutihan izin mendirikan bangunan di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :

UU No 37 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 97 Tahun 2014;
Permendagri No 24 Tahun 2006;
Permendagri No 24 Tahun 2006;
Permendagri No 32 Tahun 2010;
Permendagri No 100 Tahun 2016;
Peraturan menteri perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 06/PRT/M/2017;
Perda No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018;
Perda No 6 Tahun 2012 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;
Perbup No 34 Tahun 2012 sebagaimana telah dubah dengan Perbup No 72 Tahun 2018

Materi pokok dalam peraturan ini adalah :

Pemutihan IMB adalah kebijakan pemberian IMB dengan memberikan keringanan retribusi dan penyederhanaan persyaratan IMB Maksud di tetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutihan izin mendirikan bangunan Tujuan pemutihan IMB :

a.dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemilik bangunan b.Penertiban administrasi bangunan dalam kabupaten c. penataan dan penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten d.peningkatan Pendapatan Asli Daerah pemutihan IMB diperuntukan bagi pemohon yang memiliki bangunan hunuian dan bangunan usaha pemutihan IMB tidak di berikan terhadap a. bangunan yang berada di atas garis sempadan jalan,garis sepadan sungai,garis sepadan jembatan dan sepadan rel kereta api b.bangunan yang berada dibangunan pemerintah atau bangunan umum lainya seperti brojong,gorong-gorong dan lain sejenisnya c. bagunan yang sedang dalam sengeta d.bangunan yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan lalu lintas,rawan konflik social dan pencemaran lingkungan e.bangunan yang diperuntukan,bukan untuk hunian dan usaha f bangunan yang lebih dari 2 lantai g.bangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan kecuali bangunan yang sudah di miliki perorangan yang telah renovasi h.bangunan yang tidak baik fungsi dan membahayakan objek pemutihan IMB adalah bangunan hunian dan usaha. subjek pemutihan IMB adalah orang pribadi yang mempunyai bangunan tata cara,persyratan dan biaya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2020

Berlaku Tanggal
18 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.11

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar