Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Juknis Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
  10. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:
RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PROSEDUR PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL, PENCABUTAN HAK DAN KEWAJIBAN, PELAKU USAHA MIKRO KECIL, LARANGAN, MONITORING DAN EVALUASI, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Juknis Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil

Ditetapkan Tanggal
29 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (477.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar