Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pencanangan dan Komitmen Penanganan Stunting di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan nasional Percepatan Pebaikan Gizi, salah satu Program yang di laksanakan di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah Penurunan Stunting
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 37 Tahun 2003
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 18 Tahun 2012
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- pp No 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017
- Inpres No 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2010
- Peraturan Menteri Pertanian No 4 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018
Pilar Pencanangan dan Komitmen Penangan Stunting,Ruang Lingkup.Pendekatan ,Edukasi ,Pelatihan dan Penyuluhan Gizi ,Penelitian dan Pengembangan ,Penguatan Kelembagaan ,Penajaman sasaran wilayah pencanangan dan Komitmen penangan Stunting ,Peran serta Masyarakat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tentang
Pencanangan dan Komitmen Penanganan Stunting di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019
Berlaku Tanggal
14 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.65 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.