Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Penggunaan Dana Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan cakupan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga perlu oengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, dipandang perlu penetapan tata kelola penggunaan dana retribusi pelayanan kesehatan oada RSUD, Puskesmas, Labkesda di Kabupaten OKUT. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  7. PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKES Nomor 6 Tahun 2018
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2017
  9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tata laksana dan pengalokasian dana retribusi jasa pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Kelola Penggunaan Dana Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
15 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (868.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar