Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2015 Tentang RKPD Kab Oku Timur Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adaiah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengsh (RPJM) Daerah dangan menggunakan bahan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang No 17 tahun 2003
  2. Undang-Undang No 37 tahun 2003
  3. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan PP penganti Undang-Undang No 2 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2011
  15. Peraturan Daerah nO 8 Tahun 2014

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
Tujuan dan Sistimatik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
RKPD Kab Oku Timur Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (291 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar