Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Lingkup Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka Pemanfaatan Dana Non Kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Puskesmas, serta memperhatikan ketentuan Bab V huruf D angka 2 huruf b Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka melakukan penyesuaian Pemanfaatan Dana Non Kapitasi kepada Puskesmas Lingkup Pemerintah Kabupaten OKUT perlu mengubah Peraturan Bupati OKUT Nomor 45 Tahun 2015. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- PERPRES Nomor 12 Tahun 2013
- PERPRES Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PERMENKES Nomor 28 Tahun 2014
- PERMENKES Nomor 59 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan pada ketentuan umum, dana non kapitasi puskesmas, rencana belanja dana non kapitasi, plafon anggaran pemanfaatan dana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.