Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Revitalisasi Posyandu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pos pelayanan terpadu (posyandu) merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi serta dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka diperlukan revitalisasi posyandu yang memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan fungsi dan kinerja posyandu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2018
  10. Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2018

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Revitalisasi Posyandu yang diselenggarakan pada tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan meliputi:
Kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi pokjanal posyandu kebupaten, kecamatan dan pokja posyandu desa/kelurahan;
Peningkatan kapasitas kelembagaan posyandu;
Jenis program dan layanan posyandu;
Peningkatan pelayanan posyandu, dan
Pembinaan monitoring dan evaluasi posyandu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
26 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Revitalisasi Posyandu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
25 April 2019

Diundangkan Tanggal
26 April 2019

Berlaku Tanggal
26 April 2019

Sumber
BD.2019/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (844.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar