Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (Nphd) dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 42 angka (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pelimpahan kewenangan penandatangan NPHD dan bantuan sosial meliputi Maksud dan tujuan penetapan, Batasan pelimpahan kewenangan, Ketentuan pemberian Hibah dan Bantuan sosial, dan Pihak yang melaksanakan monitoring dan evaluasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.