Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Kerjasama Antar Desa, Penataan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-mpd)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjaga kelestarian hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) supaya berkelanjutan, berkembang dan terkendali perlu dibentuk Pedoman Penyelarasan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Penataan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Undang-Undang No 37 Tahun 2003
- Undang-Undang no 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 6 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
Pembentukan ,tujuan dan prinsip Kerja,jenis dan ruang lingkup ,Organisasi,Tugas dan Fungsi,Tata Kerja,Investarisasi dan pelestarian hasil program,Penyusunan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga,Pembinaan dan Pengawasan ,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.