Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengeseran Anggaran,pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggar (Silpa) dan Penetapan Ambang Gatas Fleksibilitas Pengeluaran Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah Penuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati No 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur sebagai Satu.an Kerja Perangkat Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status Badan Layanan Umum Daerah Penuh;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022 ini adalah:

  1. UU No 37 Tahun 2003
  2. UU No 36 Tahun 2009
  3. UU No 44 Tahun 2009
  4. UU No 12 Tahun 2011
  5. UU No 23 Tahun 2014
  6. Peratu ran Pemerintah No 23 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 15 Tahun 2019

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pergeseran anggaran, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan penetapan ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Oku Timur, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktifitas. Diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, pergeseran anggaran, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya, mekanisme pergeseran anggaran dan pemanfaatan SiLPA, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
33 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Tata Cara Pengeseran Anggaran,pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggar (Silpa) dan Penetapan Ambang Gatas Fleksibilitas Pengeluaran Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2022

Berlaku Tanggal
15 Juni 2022

Sumber
BD.2022 /No.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.58 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar