Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah:Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 37 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembiayaan Daerah adalah Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.