Peraturan Bupati Mamberamo Raya

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I Dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.170 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Margotani Kecamatan Madang Suku II dan Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah dilakukan peninjauan lokasi;
  2. bahwa berdasarkan Surat Camat Madang Suku I Nomor 140/74/08.07/2018 tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penyelesaian Tapal Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya;
  3. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan hasil rapat tentang Musyawarah Tapal Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya tanggal 23 Mei 2018;
  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 ayat 1″
  5. dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.37 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ketentuan penutup dan peta penetapan dan penegasan batas Desa Rasuan Darat Kec. Madang Suku I Dengan Desa Pandan Sari Kec. Belitang Madang Raya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
39 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rasuan Darat Kecamatan Madang Suku I Dengan Desa Pandan Sari Kecamatan Belitang Madang Raya
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2018
Berlaku Tanggal
06 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (279.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.