Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran/ Satuan Biaya Dana Bos dan PSG di Kab Oku Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat SD/MI dan SMP/MTs dalam Kabupaten OGAN KOMERING ULU TIMUR, sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ/2006 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penanggung Jawab Pengelola Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang nO 28 Tahun 1999
- Undang-Undang nO17 Tahun 2000
- Undang-Undang No 2001
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang NO 20 Tahun 2003
- Undang-Undang NO 37 Tahun 2003
- Undang-Undang nO 1 Tahun 2004
- Undang-Undang nO 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang N0 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- INpres No 5 Tahun 2006
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.036/U/199.5 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
- Kepuoisan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 078/M/2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomo”
- 41 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Bupati No 71 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
TUJUAN DAN PRIN3IP,PROSEDUR PENETAPAN PENGGUNAAN DANA BOS,BESARAN/SATUAN BIAYA KEGIATAN INSENTIF KEPANITIAAN,BESARAN/SATUAN BIAYA PERSONALIA,PELAPORAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tentang
Penetapan Besaran/ Satuan Biaya Dana Bos dan PSG di Kab Oku Timur
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (625.79 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.