Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk susunan dan keanggotaan dewan pengurus korps pegawai negeri Republik Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 56 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 81 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan dewan pengurus korpri meliputi Dasar, maksud dan tujuan pembentukan;
Penasehat korpri;
Dewan pengurus Korpri, dan
Musyawarah Korpri
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.