Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Pakaian Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab Oku Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasa! 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pakaian Dinas dan Standar Satuan harga dan Kualitas Bahan Pakaian Dinas bagi Pimpinan atau || Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Sekretaris DPRD Kabupayten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 146/Setwan/2015, Tangga! Agustu? 2015 tentang Permohonan Pengadaan Pakaian Dinas Bagi Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa berdasarkan Study banding hasil tini evaluasi tanggal 14 September 2015 perihal Pengadaan Pakaian Dinas bagi Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. OKU TIMUR