Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor: 954/KMK.07.2017, Nomor: 116 Tahun 2017, Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 21 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 43 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait tata cara pembagian dan penetapan besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah meliputi rincian, penyaluran, permohonan pencairan terhadap bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
Sasaran penggunaan;
Penyampaian pelaporan;
Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, dan
Pihak yang menyebabkan kerugian keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.