PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun anggaran 2018, perlu menyesuaikan dan mengubah penetapan tahapan capaian target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terlampiran pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.