Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan berusaha di Daerah, menyatakan Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelengaraan perizinan berusaha di Daerah Kepala dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang No 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
  14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  15. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
  18. Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 63 Tahun 2019

Materi pokok dalam Peraturan ini adlah:
Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pelaksanaan Perizinan Berusaha,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
51 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Diundangkan Tanggal
21 September 2021
Berlaku Tanggal
21 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.51

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian sebagian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Download PDF (1.92 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.