Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan berusaha di Daerah, menyatakan Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelengaraan perizinan berusaha di Daerah Kepala dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 51 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 37 Tahun 2003
- Undang-Undang No 25 Tahun 2007
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 63 Tahun 2019
Materi pokok dalam Peraturan ini adlah:
Ketentuan Umum ,Maksud dan Tujuan ,Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pelaksanaan Perizinan Berusaha,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelengaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Diundangkan Tanggal
21 September 2021
Berlaku Tanggal
21 September 2021
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian sebagian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala dinas penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Download PDF (1.92 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.