Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kendalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemkab OKU Timur perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.